Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Penyerangan
MAKASSAR -- Dua mahasiswa perguruan tinggi di Kota Makassar, RH dan AR, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap warga di Jalan Mamoa II dan Jalan Mamoa III, Kecamatan Tamalate, pada Selasa lalu. "Sudah menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Ajun Komisaris Besar Himawan Sugeha kemarin.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti kepemilikan senjata tajam yang dibawa mereka s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini