Bendahara Maros Dituntut 3 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Abdul Radjab, Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maros, dituntut hukuman 3 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menggelapkan dana senilai Rp 125 juta," kata Awaluddin, jaksa penuntut umum dalam persidangan di pengadilan, kemarin.
Dalam tuntutannya, Awaluddin mengatakan terdakwa memangkas anggaran hibah daerah yang seharusnya diserahkan kepada panitia pengawas pemilihan umum Maros pada 2010. Jumlah dana hibah te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini