Bandar Narkotika Divonis 11 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Indra Lesmana Siregar alias Tigor, 30 tahun. "Terdakwa terbukti memiliki sabu-sabu seberat 120 gram," kata Nathan Lambe, ketua majelis hakim, kemarin.
Dalam amar putusan itu, hakim berpendapat Tigor terbukti memiliki sabu-sabu senilai Rp 200 juta. Hakim juga mengharuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Hakim meminta jaksa t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini