Kejaksaan Duga Ada Penyelewengan Proyek Jaringan Induk PLN
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek kabel bawah tanah di PT Unit Induk Pembangunan Jaringan Sulawesi Maluku dan Papua (UIP Ring Sumapa). Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Chaerul Amir, mengatakan spesifikasi kabel yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak.
"Kabel yang dipasang terdiri atas 7 lapis bagian, sedangkan yang direncanakan memiliki 10 lapisan," kata Chaerul kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini