KASUS BANTUAN SOSIAL 2008
Hakim Diminta Tolak Eksepsi Terdakwa
MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar diminta menolak eksepsi perkara dugaan korupsi pencairan dana Bantuan Sosial Sulawesi Selatan 2008. "Hakim harus meneruskan persidangan agar semua fakta-fakta bisa terungkap," kata Koordinator Badan Pekerja Anti-Corruption Committee Abdul Muttalib kemarin.
Hari ini lanjutan sidang perkara tersebut berada di tangan tiga hakim. Majelis akan membacakan putusan sela terhadap dakwaan jaksa dan kebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini