Tanpa Izin Lingkungan Tak Bisa Buka Usaha
MAKASSAR - Selain analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengusaha harus mempunyai izin lingkungan ketika melakukan kegiatan usaha. Tanpa izin itu, pengusaha tidak bisa membuka usaha. "Izin lingkungan salah satu persyaratan memperoleh izin usaha," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kota Makassar, Surono P., dalam diskusi yang digelar oleh Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota di Warkop Phoen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini