Bekas Pejabat Kementerian Agama Jadi Tersangka
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Rapi Anci sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana block grant di Kementerian Agama Sulawesi Selatan. "Tersangka bertanggung jawab dalam rekayasa pengadaan barang," kata Asisten Pidana Khusus Chaerul Amir kemarin.
Rapi Anci berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu. Saat proyek tersebut berlangsung, Rapi menjabat Ketua Bidang Urusan Agama. Chaerul mengatakan bekas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini