BPKP Mengevaluasi Anggaran Daerah Penggunaan Produk Dalam Negeri
SURABAYA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengintensifkan evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah di tiap-tiap provinsi dan kota/kabupaten. Evaluasi ini untuk mengetahui apakah pemerintah daerah telah menggunakan produk dalam negeri atau belum. "Pada Peraturan Pressiden 54/2010 disebutkan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD wajib memakai produk dalam negeri," kata Direktur Industri dan Distribusi BPKP Mirawati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini