KORUPSI PROYEK INTAKE MAROS
Kejaksaan Temukan Kerugian Rp 2 Miliar
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan air baku Jamala di Kabupaten Maros. Penyidik menduga volume proyek 2011 bernilai Rp 11 miliar itu tak sesuai dengan kontrak. Perubahan yang terjadi, misalnya, pada ukuran pipa, galian tanah, dan konstruksi bangunan penampungan air.
"Ada pelanggaran berupa pengurangan volume. Tim ahli yang membantu telah merampungkan laporan pemeriksaan," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini