Terdakwa Judi Online Divonis 6 Bulan Penjara
MAKASSAR – Tiga terdakwa judi game online divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar. Ketiganya adalah Johny, pemilik warung Internet 999 di Jalan Bulusaraung, Agung, dan Haris, yang merupakan karyawan Johny.
"Terdakwa terbukti melakukan perjudian dengan taruhan uang atau barang," kata Ketua Majelis Hakim Makmur kemarin. Hakim berpendapat aktivitas terdakwa membuka peluang bagi diri sendiri atau orang lain untuk melakukan tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini