Gugatan Lahan Bandara Dianggap Tak Layak
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menilai gugatan pra-peradilan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Sultan Hasanuddin sudah kedaluwarsa. "Seharusnya yang mereka lakukan adalah menggugat secara perdata untuk ganti rugi lahan warga," kata Zubair, Kepala Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Tinggi, kemarin.
Menurut Zubair, kejaksaan menilai kasus tersebut tidak layak diajukan ke tahap pra-peradilan. Lembaga Bantuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini