Terdakwa Korupsi Beras Murah Divonis Bebas
MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Adi Nursyam, terdakwa korupsi penyaluran beras murah untuk masyarakat miskin (raskin). "Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa," kata ketua majelis hakim Paelori, Kamis lalu.
Paelori mengatakan jaksa tidak teliti dalam mengajukan perkara tersebut ke pengadilan. Alasannya, tidak ada kerugian dalam kasus penyaluran beras ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini