Tersangka Kasus Korupsi Tiang Listrik Dikonfrontasi
MAKASSAR - Rustam Tahir, tersangka kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar, mengaku tidak membuat surat kuasa resmi untuk mengalihkan proyek itu. Hal itu dikemukakan Rustam dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar kemarin. Kejaksaan memanggil Rustam, selaku Direktur CV. Putri Indah Malagbi, dan Sudirman, subkontraktor proyek itu, untuk dikonfrontasi dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami hany
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini