Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tiang Listrik Selayar
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Rustam Tahir, Direktur PT Putri Indah Malagbi, sebagai tersangka pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar. "Ada penambahan tersangka. Hari akan diperiksa untuk kelengkapan pemberkasan," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
Penetapan Rustam sebagai tersangka dilakukan menyusul temuan adanya dugaan kerja sama perusahaan rekanan yang dipimpin dengan panitia lelang. Selain i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini