Bekas Pejabat Selayar Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Muhammad Saiful Alam dengan hukuman 1 tahun penjara. Bekas Kepala Bagian Umum Kabupaten Kepulauan Selayar itu terbukti melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan air conditioner (AC) kantor bupati. "Terdakwa melakukan penunjukan langsung tanpa melalui proses tender proyek," kata Pundjo Hunggul, ketua majelis hakim, dalam sidang kemarin.
Hakim mengatakan anggaran proyek pengada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini