Polisi Tidak Tahan Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar
MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tidak menahan SL, Direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Makassar, tersangka dugaan korupsi Rp 1,3 miliar, karena dinilai kooperatif. “Penyidik masih menilai penahanan belum diperlukan,” kata Kepala Sub-Bidang Penerangan dan Humas Polda, Ajun Komisaris Besar Muhammad Siswa, kemarin.
SL resmi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan serta penyalahgunaan anggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini