Saksi Menyudutkan Terdakwa Kasus Kredit Fiktif
MAKASSAR – Kesaksian Thamrin, staf administrasi verifikasi BRI, menyudutkan Whisnu Purnomo, terdakwa perkara korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Somba Opu. "Yang menentukan nasabah atau kreditor adalah terdakwa selaku accounting officer," kata Thamrin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Thamrin mengaku bertugas mencocokkan data nasabah berupa jaminan dan syarat pengajuan kredit. Setelah verifikasi dokumen s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini