Terdakwa Korupsi Akademi Pariwisata Divonis 1 Tahun Penjara
MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat multimedia pendidikan di kampus Akademi Pariwisata Makassar. Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 133 juta.
"Terdakwa terbukti bekerja sama melakukan korupsi dalam pengerjaan proyek pada 2009," kata Andi Makkasau, ketua majelis hakim, dalam sidang di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini