Kejaksaan Pastikan Tersangka Baru
MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial 2008. "Tidak mungkinlah tersangka Anwar bekerja sendiri. Ada yang akan ditetapkan nanti," kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin. Chaerul menolak menyebutkan pihak-pihak yang akan dibidik. Namun, menurut dia, penyertaan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Bersama merupakan sinyal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini