maaf email atau password anda salah


Terdakwa Korupsi GOR Sengkang Divonis 15 Bulan

arsip tempo : 171416708794.

. tempo : 171416708794.

MAKASSAR -- Dua terdakwa korupsi pembangunan gedung olahraga Andi Ninong Sengkang divonis 15 bulan penjara. Kedua terdakwa, yakni Muhammad Dahyar Syam, Direktur PT Bieta Batara Sakti, dan kuasa direktur Haslinda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa selaku rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak proyek," kata Muhammad Damis, ketua majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Makassar kem

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan