Terdakwa Tolak Dakwaan
MAKASSAR -- Sulaeman, terdakwa pengadaan kapal penumpang di Kabupaten Takalar, menolak dakwaan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Korupsi Makassar kemarin. Konsultan pengawas proyek Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika ini menilai dakwaan jaksa prematur untuk diajukan ke persidangan.
"Klien kami tidak mengerjakan proyek. Seharusnya yang diajukan ke persidangan adalah pelaksana dan penanggung jawab proyek," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini