Pengembang Minta Subsidi FLPP Dikaji
MAKASSAR -- Pengembang perumahan meminta Kementerian Perumahan Rakyat mengkaji rumah sederhana atau rumah sejahtera tapak (RST) yang bisa diakses oleh masyarakat melalui subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Perbankan tahun ini, kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP hanya mensyaratkan untuk rumah minimal tipe 36.
“Sejumlah rumah telah siap akad KPR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini