Korupsi Beras Murah, Kepala Desa Divonis 1,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Muhammad Syari Thalib, Kepala Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Jeneponto, divonis 1,5 tahun penjara. Syarif terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras untuk warga miskin sepanjang 2009. "Terdakwa mengurangi pasokan beras dan sama sekali tidak pernah mengirim beras selama tiga bulan," kata Maringan Marpaung, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin.
Hakim berpendapat perbuatan terdakwa sengaja dilakukan un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini