Dinas Akan Laporkan Hotel Denpasar
MAKASSAR -- Dinas Tenaga Kerja Makassar mengancam akan melaporkan manajemen Hotel Denpasar ke polisi terkait dengan pengaduan karyawan yang memperoleh upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.
"Hotel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ratna Makka, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Makassar, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Menurut Ratna, dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini