Pengadilan Izinkan Kejaksaan Periksa Ridwan Muhadir
MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar mempersilakan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Ridwan Muhadir, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana air bersih di Pulau Baranglompo. "Tapi surat permintaan penyidik belum kami terima," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Sudirman Hadi, kemarin.
Sudirman mengatakan pengadilan tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan. Apalag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini