Dewan Tolak Peraturan Daerah Minuman Keras
MAKASSAR -- Sejumlah anggota Panitia Khusus Peraturan Daerah Retribusi Izin Tertentu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar menolak rancangan usulan yang disampaikan Bagian Hukum Pemerintah Makassar, kemarin. Yang menjadi pangkal penolakan adalah Dewan khawatir penjualan minuman keras di toko-toko pengecer yang berada di kawasan permukiman.
“Jangan dibuat peraturan wali kota kalau peredaran miras tidak jelas dalam rancangan peraturan itu,”
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini