Keluarga Terdakwa Pertanyakan Barang Bukti
BONE -- Keluarga Muhammad Amir, Kepala Desa Bana, Kecamatan Bontocani, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana desa, resah. Pasalnya, barang bukti berupa uang tunai Rp 7,9 juta tak pernah dimunculkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Hania, 45 tahun, istri terdakwa, menyatakan khawatir majelis hakim salah paham terhadap kasus yang didakwakan kepada suaminya. Sebab, sudah dua kali persidangan digelar, tapi barang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini