Penikam Wartawan Dituntut 2,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Akbar Mustari, terdakwa penikam wartawan televisi nasional, Zainuddin, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. "Terbukti melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam yang mengakibatkan korban luka parah," kata jaksa penuntut umum, Arie Chandra, kemarin.
Akbar, yang tidak didampingi penasihat hukum, langsung mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk meringankan vonis tersebut. "Saya adalah tulang punggung keluarga untuk mencari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini