Guru Wajib Menyumbang Rp 300 Ribu
BONE -- Para guru yang juga pegawai negeri sipil Kabupaten Bone diwajibkan menyumbang sebesar Rp 300 ribu per orang. Dana sumbangan itu akan digunakan untuk merehabilitasi gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bone senilai Rp 1,5 miliar. Sedangkan guru non-pegawai negeri yang masuk sertifikasi dibebankan Rp 150 ribu per orang. Guru bakti atau guru honorer juga tidak luput dari kewajiban menyumbang ini, meski jumlahnya tidak ditentukan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini