Vonis Mantan Bupati Mamasa Tak Pernah Dieksekusi
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Polewali Mandar belum menahan mantan Bupati Mamasa, Obednego Depparinding, sampai keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung pernah menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang membuktikan bahwa Obednego melakukan tindak korupsi.
Kepala Kejaksaan Polewali Mandar Saring mengaku akan menjebloskan Obednego ke penjara. Dia menargetkan, sebelum Februari, yang bersangkutan ak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini