Divonis 5 Bulan, Panglima FPI Langsung Bebas
MAKASSAR -- Panglima Laskar Front Pembela Islam Sulawesi Selatan, Abdurrahman, divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. "Terdakwa langsung dibebaskan karena vonisnya terhitung sama dengan masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Andi Makkassau kemarin.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan terdakwa langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Makassar. Vonis Abdurrahman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumn
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini