Terdakwa Korupsi Beras Murah Dituntut 8 Bulan
MAKASSAR -- Ramlan, Camat Sendana, Kota Palopo, dituntut 8 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi penyaluran beras murah 2009. "Beras tidak disalurkan, sedangkan ada pencairan anggaran sebesar Rp 4 juta," kata jaksa Greafik L.T.K. kemarin.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp 2,5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Terdakwa tidak menyalurkan ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini