Polisi Bidik Kontraktor Jembatan Bamba Sebagai Tersangka
PINRANG -- Kepala Kepolisian Resor Pinrang Ajun Komisaris Besar Heri Tri Maryadi mengatakan pihak penyelenggara proyek, mulai pelaksana, pengawas, sampai perencana, yang bertanggung jawab atas ambruknya Jembatan Bamba pada 6 Desember lalu. "Tapi kami belum menetapkan mereka sebagai tersangka karena masih menunggu hasil investigasi dari tim ahli," kata Heri, yang dihubungi kemarin.
Sebelum menetapkan tersangka proyek senilai Rp 2,4 miliar tersebut,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini