PN Bulukumba Gelar Rekonstruksi
BULUKUMBA -- Pengadilan Negeri Bulukumba menggelar rekonstruksi kasus narkoba di rumah tersangka, Jusmin Abdhe, di Jalan Gajah Mada, Selasa malam lalu. Rekonstruksi itu dilakukan karena saksi dari terdakwa membantah berita acara pemeriksaan polisi.
"Kami mengusulkan rekonstruksi kasus ini di tempat kejadian perkara," kata Khaerul, salah satu anggota majelis hakim perkara sabu-sabu, kemarin. Hasil rekonstruksi ini, kata dia, akan menjadi salah satu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini