Terdakwa Korupsi Proyek Embung-embung Dituntut 1,5 Tahun
MAKASSAR -- Tiga terdakwa korupsi proyek Embung-embung di Dinas Kehutanan Kabupaten Wajo dituntut 1tahun 6 bulan penjara. Jaksa berkeyakinan terdakwa telah melakukan perbuatan korupsi berjemaah sehingga merugikan negara puluhan juta rupiah. "Proyek itu dilaporkan telah selesai, tapi ternyata sama sekali belum rampung," kata jaksa penuntut umum, Ashar Ridwan, kemarin.
Ketiga tersangka tersebut adalah pejabat Dinas Kehutanan Wajo, Andi Muhammad Amin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini