Pengadilan untuk Pencuri Segenggam Merica
Rawi, 66 tahun, duduk terpaku di kursi persidangan. Warga Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, yang dituduh mencuri merica sebanyak satu genggaman tangan ini harus menghadapi majelis hakim yang diketuai Raden Nurhayati dan beranggotakan Tahir dan Kiki pada 11 Januari 2012.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai itu ia didakwa mencuri merica seberat 0,5 ons. Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyanto, s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini