DUGAAN PEMERASAN JAKSA
Kejaksaan Agung Tidak Temukan Unsur Pidana
MAKASSAR – Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Chaerul Amir, mengatakan hasil penyelidikan tim Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan percobaan pemerasan oleh Rakhmat Harianto menyebutkan tidak ditemukan unsur pidana. Sebab, Rakhmat, saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, tidak terbukti menerima uang hasil pemerasan. "Dia (Rakhmat) belum menerima uang, baru melakukan percobaan pemerasan dari saksi," kata Chaerul saat dihu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini