Bagi Hasil Pajak Rokok Berdasarkan Jumlah Penduduk
MAKASSAR -- Peraturan pajak rokok akan mulai diberlakukan pada 2014. Bagi hasil pendapatan dari pajak rokok antara pemerintah pusat dan daerah didasari jumlah penduduk. "Pemungutan pajaknya dikoordinasi oleh pemerintah pusat, lalu bagi hasilnya melihat persentase dari jumlah penduduk daerah," kata Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Malik Faisal di Hotel Singgasana, Makassar, kemarin.
Menurut Malik, pendapatan pajak roko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini