KASUS PEMBEBASAN LAHAN Rp 14,5 MILIAR
Camat Biringkanaya Dihukum Satu Tahun
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menghukum Camat Biringkanaya, Zulkifli Nurdin, satu tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta serta subsider kurungan selama dua bulan. Ketua majelis hakim Isjuaedi, dalam pembacaan putusan, menilai Zulkifli terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan untuk pengembangan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran, Makassar, seluas 18,4 hektare dengan nilai Rp 14,5 miliar pada 2009. "Unsur dapat merugikan keuangan at
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini