Makassar Tetapkan Kawasan Bebas Rokok
MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menetapkan beberapa lokasi sebagai kawasan bebas asap rokok. Penetapan diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.
"Asap yang dihasilkan dari perokok yang populasinya cukup tinggi juga dapat menghambat tercapainya Makassar sehat menuju kota dunia," kata Staf Ahli Bidang Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sultan Taslim, pada sosialisasi peraturan tersebut d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini