Wali Kota Tidak Lengserkan Kepala Dinas PU
MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin belum memutuskan status Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar Ridwan Muhadir terkait dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar, Senin lalu. Keputusan tersebut dinilai belum final dan masih bisa dilakukan upaya hukum.
"Pelanggaran yang dilakukan lebih bersifat administratif, bukan karena adanya kerugian negara yang ditimbulkan," ujar Ilham. Dalam sidang putus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini