Pansus DPRD Tetapkan Empat Raperda
BONE -- Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone menetapkan empat rancangan peraturan daerah. Raperda tersebut terdiri atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan rancangan perubahan status untuk tiga desa menjadi kelurahan.
Wakil Ketua Pansus, Ahmad Agus, mengatakan tiga desa yang mendapat perubahan status adalah Desa Mampotu di Kecamatan Amali, Desa Cepaga di Kecamatan Libureng, dan Desa Apal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini