Kejaksaan Nilai Ada Indikasi Kelalaian dalam Pembangunan Jembatan
PINRANG -- Kejaksaan Negeri Pinrang menilai adanya indikasi kelalaian dalam proses pembangunan Jembatan Bamba senilai Rp 2,4 miliar ini. Sehingga mengakibatkan jembatan yang menghubungkan KecamatanBatulappa dan kecamatan Patampanua ambruk, 6 Desember lalu.
"Ada indikasi kelalaian dalam proses pengerjaan," kata Andi Adikawira, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, di Cafe Buana, kemarin. Saat ini pihak kejaksaan masih mengumpulkan data-data te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini