PEMECATAN MAHASISWA UNM
Merasa Tertekan, Gugatan Dicabut
MAKASSAR -- Mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang beberapa waktu lalu dipecat secara resmi mencabut surat gugatan kepada rektor di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Menurut Achmad R. Hamzah, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, ke-13 mahasiswa yang didampingi mengaku tertekan secara psikologis.
Menurut dia, pihak Rektor UNM mengancam tidak akan memberikan mereka transkrip nilai bila upaya gugatan ini dilanjutkan. "Apa boleh buat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini