Ridwan Muhadir Divonis 2,5 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar Ridwan Muhadir divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Di akhir pembacaan putusan, ketua majelis hakim, Andi Makkasau, memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Gunung Sari, Makassar. "Menimbulkan keuntungan bagi dirinya, orang lain, atau suatu korporasi. Dan tidak mendukung jalannya program pemerintah dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini