KASUS PENIKAMAN AGUSSALIM
Irfan Diancam 12 Tahun Penjara
SUNGGUMINASA -- Kasus pembunuhan yang menewaskan Agussalim, 18 tahun, dengan terdakwa, M. Irfan, 18 tahun, kemarin kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Irfan diancam hukuman 12 tahun penjara. "Ini karena secara bersama-sama melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang lain dan mengakibatkan orang meninggal," kata Hakim Ketua Abdul Rahman.
Sidang kemarin menghadirkan saksi-saksi dari korban. Dua saksi yang dipanggil adalah Isman N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini