Kejaksaan Segera Eksekusi Terpidana Kasus Gedung CCC dan BRI
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akan segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Abdul Hamid Rahim alias Rahim Sese, terpidana kasus pembebasan lahan Gedung Celebes Convention Center (CCC), dan Darmawan Daraba, terpidana dalam kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia cabang Somba Opu, Makassar. "Salinannya kami belum terima. Kalau sudah ada, segera kami eksekusi," kata juru bicara kejaksaan, Irsan Zulfikar Dj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini