maaf email atau password anda salah


Rekanan Pengadaan Alat Kesehatan Divonis 1 Tahun

Berkas para tersangka lain segera dilimpahkan ke pengadilan.

arsip tempo : 171432409938.

. tempo : 171432409938.

MAKASSAR -- Lukfan Layadi Lay, terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Takalar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider kurungan dua bulan. Ketua majelis hakim, Isjuaedi, menilai Lukfan, bos CV Imperium selaku pihak rekanan dalam proyek pengadaan tersebut, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan