Rekanan Pengadaan Alat Kesehatan Divonis 1 Tahun
MAKASSAR -- Lukfan Layadi Lay, terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan di Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Takalar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta subsider kurungan dua bulan. Ketua majelis hakim, Isjuaedi, menilai Lukfan, bos CV Imperium selaku pihak rekanan dalam proyek pengadaan tersebut, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini