Tender di Dinas Pendidikan Dinilai Langgar Kepres
MAKASSAR -- M. Aris Suprianto, saksi ahli dari Lembaga Pengawas Barang dan Jasa Sulawesi Selatan, menilai telah terjadi pelanggaran Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam proses pengadaan ribuan alat elektronik berupa televisi, pemutar DVD, parabola, dan genset di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan pada 2007.
"Semestinya, dalam pengadaan, perlu digunakan sistem. Tapi, dalam pengadaan ini saya tidak melihat itu," uja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini