Soal Bantuan Sosial, ACC dan LBH Akan Surati KPK Lagi
MAKASSAR -- Badan Pekerja Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan bersama Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam waktu dekat ini akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi perihal permintaan penanganan kasus bantuan sosial. "Kami akan mempertanyakan dan mendesak KPK agar melakukan supervisi sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Koordinator Badan Pekerja ACC Abdul Muttalib kemarin.
Adapun Direk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini